Tingkah SJ (34), warga Gerbosari, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, benar-benar tak bisa dinalar.
Saat istrinya mencari nafkah sebagai tenaga kerja Indonesia di negara lain, SJ justru m3nc4bul1 putri kandungnya yang duduk di kelas satu sekolah menengah pertama.
Gambar Ilustrasi
SJ m3nc4bul1 putrinya tersebut tiga kali sepanjang April hingga Mei 2017. Ia mengancam anaknya, sebut saja Denok (14), jika enggan melayani ber4hiny4.
Korban selama ini memang tinggal dengan ayahnya setelah sang ibu bekerja di luar negeri sejak tiga tahun terakhir.Kapolsek Samigaluh, AKP GUnardi Tejamurti, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (5/6/2017) setelah istrinya membuat laporan.
Sang istri telah mendengar kabar menyakitkan itu dari Denok melalui sambungan telepon sehingga ia memutuskan pulang ke kampung halaman dan melaporkan suaminya ke polisi.“Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. Modusnya, pelaku memang mengancam akan menelantarkan si anak jika keinginannya tidak dilakukan,” kata Gunardi, Rabu (7/6/2017).
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: http://www.tribunnews.com
Saat istrinya mencari nafkah sebagai tenaga kerja Indonesia di negara lain, SJ justru m3nc4bul1 putri kandungnya yang duduk di kelas satu sekolah menengah pertama.

SJ m3nc4bul1 putrinya tersebut tiga kali sepanjang April hingga Mei 2017. Ia mengancam anaknya, sebut saja Denok (14), jika enggan melayani ber4hiny4.
Korban selama ini memang tinggal dengan ayahnya setelah sang ibu bekerja di luar negeri sejak tiga tahun terakhir.Kapolsek Samigaluh, AKP GUnardi Tejamurti, mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (5/6/2017) setelah istrinya membuat laporan.
Sang istri telah mendengar kabar menyakitkan itu dari Denok melalui sambungan telepon sehingga ia memutuskan pulang ke kampung halaman dan melaporkan suaminya ke polisi.“Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. Modusnya, pelaku memang mengancam akan menelantarkan si anak jika keinginannya tidak dilakukan,” kata Gunardi, Rabu (7/6/2017).
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik itu kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: http://www.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar